Media Sosial, ‘Dua Sisi Mata Pisau’ di Era Keterbukaan Informasi, Sabda Inspirasi |
Media Jejaring sosial
misalnya, jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web
page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi
dan berkomunikasi. Beberapa Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook,
Myspace, Plurk, dan Twitter. Media
sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi
kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi
informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Baca: Macam-Macam Sistem Pendidikan yang Berkembang di Indonesia, Apa Saja?
Baca: Macam-Macam Sistem Pendidikan yang Berkembang di Indonesia, Apa Saja?
loading...
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Berangkat dari hal diatas, media sosial banyak
dimanfaatkan orang untuk beberapa hal seperti mengekspresikan setiap mood dari
para usernya, memperluas jaringan, mengenal banyak orang, mencari jodoh,
melancarkan usaha, menjual produk atau berdagang, media kampanye, dan lain
sebagainya. Tentu jika kesemuanya itu digunakan secara baik maka akan
memberikan kemanfaatan bagi dirinya yang menggunakan dan juga orang lain.
Namun, pemanfaatan sosial media sudah melenceng
dari yang seharusnya. Banyak orang menggunakannya sebagai alat propaganda untuk
mencapai tujuan dengan cara instan. Hari ini begitu banyak dan maraknya kasus
penipuan, peghinaan, pencemaran nama baik dan yang paling hangat saat ini
adalah maraknya penyebaran informasi atau berita palsu atau hoax. Tentu,
ini sangat merugikan jika informasi palsu yang diberikan berkenaan dengan info
publik yang telah dimanipulasi atau diplesetkan.
Menyikapi hal demikian perlu adanya pendidikan dan sosialisasi terhadap pengguna. Guna menyahuti hal tersebut pemerintah dengan sigap telah menerbitkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) untuk mengatur segala aktivitas elektronik dan pertukaran informasi yang terjadi.
Namun tetap perlu adanya
sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif terhadap peraturan tersebut agar
para pengguna khususnya penggunan media online, media sosial bisa mengetahui
apa-apa saja yang dilarang dan diperbolehkan ketika menyebar informasi sehingga
bisa melakukan check and recheck terhadap informasi tersebut. Hal
demikian juga untuk menyikapi banyak dan maraknya berita atau info hoax
yang beredar.
Oleh: Chandra Djoego
Oleh: Chandra Djoego
0 komentar:
Post a Comment