Wednesday, September 27, 2017

Membangun Pendidikan, ‘Dari Desa Membangun Bangsa’ Menuju Pembangunan Desa yang Holistik

Membangun Pendidikan, ‘Dari Desa Membangun Bangsa’ Menuju Pembangunan Desa yang Holistik

Membangun Pendidikan, ‘Dari Desa Membangun Bangsa’, Sabda Inspirasi

Sabda Inspirasi - Siapapun paham betul bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan potensi sumber daya alamnya. Indonesia bisa dibilang sebagai surga dunia karena semua telah tersedia, hanya tinggal menikmati dan merawat saja sebenarnya. Namun, laksana terlena oleh berbagai anugerah kemudahan, kekayaan alam itu tak terkelola secara maksimal selama ini. Salah satu sebabnya adalah karena paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai obyek yang tidak diberdayakan, termarginalkan. Hal tersebut didukung dengan kenyataan masyarakat miskin umumnya berada di desa-desa yang terpencil utamanya.

Desa identik dengan keterbelakangan serta penumpukan angkatan kerja produktif yang menganggur menunggu peruntungan untuk mendapatkan pekerjaan, yang pada akhirnya terjadi eksodus, urbanisasi besar-besaran sehingga potensi desa semakin tenggelam, ditinggalkan oleh sumber daya manusianya. Kini yang desa miliki tinggal sumber daya manusia yang bisa dibilang tidak produktif lagi.

Baca: Media Sosial, 'Dua Sisi Mata Pisau' di Era Keterbukaan Informasi

loading...

Saat ini desa sudah mendapatkan pengakuan dengan lahirnya UU No. 6 tentang Desa yang memberikan porsi lebih untuk memprioritaskan desa. Desa sudah siap membangun. Saat ini pemberdayaan desa dengan semua potensi sumber daya baik sumber daya alam maupun manusianya merupakan suatu keniscayaan dan membutuhkan komitmen yang kuat dan konsisten dari pemerintah desa, masyarakat desa sendiri dan seluruh pihak yang terkait demi kelangsungan, kemajuan desa yang berdikari.

Selain UU diatas, posisi desa hari ini juga diperkuat dengan gelontoran dana triliunan rupiah oleh pemerintah guna membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Kerja membangun desa membutuhkan ketulusan dan ikhtiar yang konsisten yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa, baik pemerintah maupun masyarakat desa. Setelah ada pengakuan, pemberian kewenangan, serta dukungan alokasi dana yang besar, desa harus bisa menjaga dan merawat kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya. Budaya gotong royong, toleransi, dan bekerja keras jangan sampai tergerus oleh modernisasi yang mengarah pada sikap individualistik. Kearifan lokal daerah penting untuk tetap dijaga kelestariannya, bahkan perlu untuk senantiasa dikembangkan, ditularkan ke segenap hati masyarakat laksana virus kebaikan yang nantinya akan menginfeksi setiap masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Pengembangan tidak hanya sampai di tingkat kabupaten/kota saja, akan tetapi harus bisa menembus tingkat nasional bahkan internasional. Bukankah menjadi suatu kebanggaan sekaligus merupakan daya ungkit bagi desa dalam proses pembangunannya bila desa dengan membawa hasil karyanya, potensi khasnya mengharumkan nama desa, daerah bahkan bangsanya dimana nantinya akan diiringi oleh kemajuan-kemajuan pada bidang-bidang lainnya.

Baca: Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa, Cita-Cita Mewujudkan Generasi Emas Indonesia


Tentu, pembangungan desa ini harus dilakukan secara holistik atau menyeluruh. Tidak hanya membangun fisik desa saja, desa juga diharap bisa proaktif membangun pendidikan. Pendidikan adalah salah satu hal penting yang tidak boleh diacuhkan. Kemajuan bangsa tidak hanya dilihat dari fisik pembangunan saja, melainkan juga keberhasilan membangun pendidikan. Pemanfaatan untuk pendidikan juga tertuang dalam pasal 5 peraturan menteri yang dimaksud di atas.

Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, desa benar-benar masuk dalam prioritas pembangunan. Di tahun 2017, jumlah dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah berjumlah Rp. 60 triliun dan akan dinaikkan dua kali lipat pada tahun 2018 menjadi Rp. 120 triliun (sumber: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo). Jika sekarang kisaran dana desa yang di dapat adalah Rp. 800 juta – Rp. 1.35 miliar, maka di tahun 2018 ada kemungkinan bertambah menjadi Rp. 1.6 miliar – Rp. 2 miliar per desa sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya.

Jumlah diatas termasuk jumlah yang besar untuk ukuran desa. Berangkat dari sana, tidak sulit jika dalam satu desa juga ikut menggarap bidang pendidikan. Semisal perumpamaan, jika dalam satu desa dapat menguliahkan anak minimal 2 anak miskin atau yatim saja di kampus yang terjangkau pembiayaannya, maka akan ada sekitar 164.060 sarjana dari desa tiap tahunnya dengan asumsi jumlah desa/kelurahan di Indonesia sebanyak 82.030 desa/kelurahan (sumber: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016). Dengan demikian, anak-anak desa yang kekurangan biaya dalam hal pendidikan akan dapat tertangani. Selain itu, desa dapat melahirkan sarjana-sarjana yang mau pulang dan membangun desanya masing-masing.

Oleh: Chandra Djoego

0 komentar:

Post a Comment