National Single Identity, Sabda Inspirasi |
Sedianya, masyarakat
pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi diwajibkan meregistrasi ulang nomor
yang dimiliki dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31
Oktober 2017 Menurut laman kominfo.go.id, registrasi ulang tersebut merupakan
upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan nomor
pelanggan, utamanya pelanggan prabayar. Selain itu. Pemerintah juga ingin
memberikan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan national single
identity.
Baca: Media Sosial, ‘Dua Sisi Mata Pisau’ di Era Keterbukaan Informasi
loading...
Nah, sekarang
bagaimana cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut? Tentu sahabat
inspirasi ingin tau caranya. Pada edisi kali ini, tim redaksi berusaha
memberikan penjelasan secara singkat serta tampilan grafis yang memudahkan
sahabat inspirasi dalam memahaminya. Sebelum itu, ada hal atau poin penting
yang perlu dipahami diantaranya jika tidak melakukan registrasi maka akan
dilakukan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Untuk cara registrasi
kartu perdana dapar dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format
NIK#Nomor KK#. Sedangkan untuk pelanggan dengan nomor lama dapat registrasi
ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Sebagai informasi, data yang
diregistrasi selayaknya sesuai dengan data KK dan NIK yang tertera di KTP
Elektronik agar validasi oleh Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Proses Validasi
Registrasi
Dalam siaran yang
dibuat, Kementerian Kominfo menyatakan, registrasi dinyatakan berhasil jika
data yang dientrikan oleh pelanggan baru dan lama prabayar tervalidasi. Lantas bagaimana
jika tidak tervalidasi? Jika sahabat inspirasi nantinya tidak berhasil dalam
proses validasi maka diwajibkan mengisi surat pernyataan yang terlampir di
peraturan menteri yang dapat diakses secara luas. Hal ini guna nomor pelanggan
yang saat ini masih aktif tetap bisa digunakan.
Contoh Surat Pernyataan di Lampiran Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017, Sabda Inspirasi |
Batas Akhir
Registrasi
Penting untuk diketahui oleh para masyarakat dan
pembaca sekalian, proses registrasi dan validasi ini diberikan waktu selama
empat bulan sejak tanggal 31 Oktober 2017 dan paling terakhir tanggal 28
Februari 2018 mendatang. Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, tentu
menjadi wajib bagi para pengguna jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi
ulang. Jika nomor yang saat ini tidak ingin diblokir dan tidak bisa digunakan,
maka segera lakukan registrasi sekarang sebelum waktunya habis.