Saturday, October 21, 2017

Wujudkan National Single Identity, Menkominfo Wajibkan Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar dengan KK dan NIK, Bagaimana Caranya?

Wujudkan National Single Identity, Menkominfo Wajibkan Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar dengan KK dan NIK, Bagaimana Caranya?

National Single Identity, Sabda Inspirasi

Sabda Inspirasi – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru dalam siaran persnya No: 187/HM/KOMINFO/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 tentang Pemberlakuan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil. Hal ini juga diperkuat dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sedianya, masyarakat pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi diwajibkan meregistrasi ulang nomor yang dimiliki dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017 Menurut laman kominfo.go.id, registrasi ulang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya pelanggan prabayar. Selain itu. Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan national single identity.

Baca: Media Sosial, ‘Dua Sisi Mata Pisau’ di Era Keterbukaan Informasi

loading...

Nah, sekarang bagaimana cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut? Tentu sahabat inspirasi ingin tau caranya. Pada edisi kali ini, tim redaksi berusaha memberikan penjelasan secara singkat serta tampilan grafis yang memudahkan sahabat inspirasi dalam memahaminya. Sebelum itu, ada hal atau poin penting yang perlu dipahami diantaranya jika tidak melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Untuk cara registrasi kartu perdana dapar dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#Nomor KK#. Sedangkan untuk pelanggan dengan nomor lama dapat registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Sebagai informasi, data yang diregistrasi selayaknya sesuai dengan data KK dan NIK yang tertera di KTP Elektronik agar validasi oleh Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses Validasi Registrasi

Dalam siaran yang dibuat, Kementerian Kominfo menyatakan, registrasi dinyatakan berhasil jika data yang dientrikan oleh pelanggan baru dan lama prabayar tervalidasi. Lantas bagaimana jika tidak tervalidasi? Jika sahabat inspirasi nantinya tidak berhasil dalam proses validasi maka diwajibkan mengisi surat pernyataan yang terlampir di peraturan menteri yang dapat diakses secara luas. Hal ini guna nomor pelanggan yang saat ini masih aktif tetap bisa digunakan.
Siap-Siap Terblokir! Masyarakat Diwajibkan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar dengan KK dan NIK, Bagaimana Caranya?

Contoh Surat Pernyataan di Lampiran Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017, Sabda Inspirasi

Batas Akhir Registrasi

Penting untuk diketahui oleh para masyarakat dan pembaca sekalian, proses registrasi dan validasi ini diberikan waktu selama empat bulan sejak tanggal 31 Oktober 2017 dan paling terakhir tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, tentu menjadi wajib bagi para pengguna jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi ulang. Jika nomor yang saat ini tidak ingin diblokir dan tidak bisa digunakan, maka segera lakukan registrasi sekarang sebelum waktunya habis.

0 komentar:

Post a Comment