Wednesday, January 31, 2018

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedofilia, Perlukah?

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedofilia, Perlukah?

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedofilia, Perlukah? Sabda Inspirasi

Sabda Inspirasi - Kasus kejahatan seksual terhadap anak (Pedofilia) di Indonesia semakin hari semakin mencengangkan. Betapa tidak? silih berganti berita tentang kasus-kasus kejahatan ini ditayangkan di media massa. Latar dan motif kejadian kasus kejahatan ini pun semakin beragam. Bahkan baru-baru ini, sebagaimana dimuat dalam situs berita liputan6.com tertanggal 6 januari 2018, pelaku berinisial WS alias Babeh menyodomi 41 anak di Tangerang, Banten. Yang lebih memprihatinkan adalah profesi pelaku yang merupakan guru honorer. Tidak berhenti di situ, tanggal 10-11 Januari 2018 lalu publik kembali dihebohkan dengan viralnya video mesum yang melibatkan wanita dewasa dan anak jalanan di Bandung. Selain itu, kumparan.com, merilis info grafis yang menjelaskan bahwa dalam rentang tahun 2001 sampai dengan 2015 telah terjadi kasus pedofilia besar di Indonesia sebanyak 12 kasus dengan korban lebih dari 56 anak. Beberapa di antaranya juga terjadi di lingkungan sekolah. Para pelaku pun tak segan-segan membunuh korbannya, dan bahkan dengan sadisnya memutilasi mereka. Maka tak heran jika kasus pedofilia ini ditetapkan sebagai kasus kejahatan luar biasa oleh Presiden Ir. Joko Widodo.




Sebagai bentuk respon atas fenomena ini, pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pada tanggal 9 November 2016, PERPU 1/2016 ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya disebut UU No. 17 Tahun 2016. UU ini mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik.

Hukuman tambahan terkahir inilah yang kemudian memicu kontorversi sampai dengan saat ini. Pro kontra ini berlatar pada argumen masing-masing. Pihak pro berargumen bahwa, pemberlakuan hukuman ini merupakan upaya pencegahan dan pemberian efek jera yang dinilai efektif bagi pelaku yang masih mengulangi perbuatannya. Sedangkan pihak kontra beralasan bahwa pemberlakuan hukuman kebiri dinilai melanggar HAM. Tensi pro dan kontra semakin naik setelah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan sikap resminya untuk menolak jika ditunjuk sebagai eksekutor. IDI beralasan bahwa pelaksanaan eksekusi ini oleh dokter dinilai melanggar kemanusiaan, sumpah dokter, dan kode etik profesi kedokteran di Indonesia. Beberapa kalangan menyuarakan bahwa ada alternatif lain selain hukuman kebiri, yaitu dengan menambah masa tahanan.

Atas munculnya kontoversi tersebut serta penolakan IDI untuk menjadi eksekutor hukuman, pekerjaan rumah bangsa ini terutama pemerintah untuk menanggulangi ancaman pedofilia menjadi semakin berat. Pemerintah harus mencari opsi eksekutor lain di luar IDI. Misalnya dengan bekerjasama dengan fasilitas-fasilitas kesehatan di tubuh TNI atau POLRI. Selain itu, perlu diatur secara jelas bagaimana mekanisme penerapan hukuman pemberatan ini. Atau kalau memang tidak memungkinkan dilaksanakan, opsi lain adalah dengan merevisi Undang-Undang, yang sudah barang tentu akan melalui proses mekanisme yang rumit dan panjang.


Baca: Ngaji ala Jagong Maton: "Wejangan Bapakku"

loading...

Menyikapi penolakan IDI dan argumen dari pihak yang kontra terhadap pemberatan hukuman ini, ada baiknya mereka juga mempertimbangkan pelanggaran HAM yang dialami oleh korban. Bagaimana trauma yang dialami. Bagaimana masa depan mereka. Terlebih lagi, mereka adalah aset-aset bangsa yang seharusnya dijaga dari segala macam ancaman marabahaya. Terlintaskah di benak mereka, bagaimana jika trauma yang dialami korban menimbulkan efek jangka panjang. Seperti kemungkinan menderita depresi, Sindrom Trauma Perkosaan, Disosiasi, Gangguan makan, dan Hypoactive sexual desire disorder (Sumber: www.hellosehat.com). Terlebih mereka semua masih di bawah umur. Terbayangkan jugakah bagaimana perasaan orangtua mereka?

Selain itu, jangankan hukuman kebiri, hukuman mati pun di negeri ini masih berlaku dan masih diratifikasi oleh PBB. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati. Selain di KUHP, pengaturan hukuman mati juga terdapat dalam UU Narkotika. Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati (Sumber: www.gresnews.com).

Sehingga, sekali lagi perlu dicermati bahwa, pemberatan hukuman merupakan upaya pencegahan agar kejahatan tidak berulang, atau semakin meningkat. Lebih-lebih pada kejahatan yang levelnya luar biasa, sebagaimana kejahatan pedofilia ini. Di samping itu, esensi dari hukuman adalah pemberian efek jera dan pembelajaran. Jika hukuman atau sanksi yang ada tidak mampu memberikan efek jera, lalu apa harus dibiarkan?

Penulis: Sigit Priatmoko, M.Pd. (Dosen UNISDA Lamongan dan Anggota Komunitas Literasi Kita Belajar Menulis (KBM) Bojonegoro)
Publisher: Chandra Djoego

Wednesday, January 17, 2018

Contact

Kami ucapkan banyak terima kasih atas kunjungan anda di portal Sabda Inspirasi Media. Jika ada pertanyaan atau kerjasama, silahkan untuk menghubungi kami langsung melalui kontak berikut:

Office: Jl. Sersan Suyitno 102 Sumberpucung - Malang
Email Redaksi: sabdainspirasi@gmail.com
Telp/WA: 085730467029
FB: Chandra Djoego
Fanspage FB: Sabda Inspirasi Media
Twitter: @sabdainspirasi
Instagram: @sabdainspirasi

foxyform

Tuesday, January 16, 2018

Bekali Kader dengan Ilmu Keagamaan, PMII Rayon "Pembela" Al-Asyari Inisiasi Program Ngaji Kitab Rutinan

Ngaji Kitab Rutin PMII Rayon "Pembela" Al-Asyari

Ngaji Kitab Rutin PMII Rayon "Pembela" Al-Asyari, Sabda Inspirasi

Sabda Inspirasi – Kajian Kitab rutin diadakan oleh Pengurus PMII Rayon “Pembela” Al-Asyari Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA). Kali ini, mereka mengadakan kegiatan rutinan tersebut di Mushola Syifaul Huda, Jl. Raya Mojosari, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (15/01/2018).


Pengajian rutinan ini adalah salah satu program kerja (proker) rayon dalam bidang keagamaan. Kajian ini diikuti oleh kader-kader Rayon “Pembela” Al-Asyari dan dilaksanakan rutin tiap hari Senin pada jam 09.30. Pada kesempatan ini, pengajian kitab diisi oleh Ust. Syamsul Arifin Zrt, mantan Ketua PMII Komisariat Raden Rahmat yang membahas tentang Kitab Wasiyatul Musthofa.

Baca: Ngaji ala Jagong Maton: "Wejangan Bapakku"


Ketua Rayon “Pembela” Al-Asyari, Shofyan Assauri mengungkap alasannya memilih Kitab Wasiyatul Musthofa sebagai kajian rutinan. Menurutnya, kitab tersebut adalah kitab yang menarik karena di dalamnya berisi tentang wasiat-wasiat baginda Nabi Muhammad SAW. kepada Sayidina Ali Karramallahuwajhah.

Masih Shofyan, ia mengajak para kader untuk dapat mengambil mutiara hikmah dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. “Di dalam kitab ini dijelaskan banyak hal salah satunya tentang etika/tatakrama”, jelasnya.

Baca: Tingkatkan Kualitas Kader, PMII Rayon Pembela Al-Asyari UNIRA Gelar Sekolah Jurnalistik

loading...

“Saat ini banyak orang pintar tapi tidak memiliki tatakrama sehingga hal ini menjadi hal yang baik untuk dipelajari oleh kader-kader PMII”, tambah Shofyan.

Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah itu berharap seluruh kader memiliki bekal dalam bidang keagamaan.

Penulis: Pengurus PMII Rayon "Pembela" Al-Asyari

Saturday, January 13, 2018

Ngaji ala Jagong Maton: "Wejangan Bapakku"

Kyai Sableng, Kyai Rakyat, Abdullah SAM, Pesantren Rakyat
Kyai Sableng, Kyai Rakyat, Abdullah SAM,
Pesantren Rakyat
Sabda Inspirasi - Bapakku Sardi Nur Salim, lahir Tahun 1923, wafat hari Rabu Pahing, 13 Desember 2017. Beliau melewati zaman penjajahan Belanda, Jepang, Kemerdekaan, Revolusi, DI/TII, Gestapo, Malari, Dorbok, Reformasi hingga Jokowi.

Di usiaku yang mulai merangkak ke angka 40, beberapa daerah ku kunjungi, beberapa ulama kyai saya sowani dan banyak sesepuh, orang embongan, orang abangan dan sebagainya. Saya semakin melihat bahwa bapakku yang pendalungan ternyata memberi wejangan kepadaku banyak hal, mulai bagaimana zaman penjajahan, zaman PKI, zaman Orde Baru sampai peta-peta sejarah di Desa Sumberpucung dan sekitarnya, siapa-siapa saja yang santri, abangan sampai siapa-siapa yang dulunya PKI, daerah-daerah yang angker dan hal itu sangat bermanfaat bagi proses perjuangan dakwah saya hari ini.

Baca: Ngaji ala Jagong Maton: "Pahala-Wan"



Bapakku Sardi Nur Salim ini memiliki dua Istri, anak sepuluh, meninggal dunia 1 anak, jadi yang hidup 9 anak dan menghidupi anaknya tanpa sejengkal tanah. Beliau adalah mager sari (rumah yang ditempati tanahnya milik juragan) dari orang kaya di kampungku, menghidupi 9 anaknya hanya bermodalkan cangkul saja, sama sekali tidak punya tegal, sawah atau pekerjaan lain selain buruh mencangkul. Beberapa wejangan bapaku kepadaku yang ternyata banyak kesamaan dengan kyai-kyai sepuh yang pernah saya temui selama saya melancong ke sana kemari, yaitu:

  1. Lek Di Elem Uwong Ojo Bungah, Lek Di Enyek Uwong Alhamdulillah (Jika dipuji orang jangan bangga, jika dihina orang orang kita harus mengucap alhamdulillah). Hikmah: agar kita tidak sombong dan kita bisa mengetahui kekurangan yang ada pada diri kita.
  2. Ojo Open, Ojo Dahuwen, Rejeki Cedekono, Belahi Adoh Hono (Jangan suka melihat apa saja yang dilakukan dan dimiliki orang lain, jangan memiliki rasa ingin ketika orang lain memiliki sesuatu, ada rejeki dekatilah, ada bahaya jauhilah). Hikmah: kita fokus pada kebaikan, melaksanakan yang diperintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah.
  3. Lek Ono Tamu Kudu Gupuh, Suguh lan Lungguh (Jika ada tamu harus hormat dengan mempersilahkan masuk, mempersilahkan duduk, menanyakan kabar, kemudian membuatkan minum, camilan atau makan semampunya, kemudian baru ikut duduk di samping tamu dengan penuh hormat). Hikmahnya: tamu datang membawa rejeki, tamu pulang membawa dosa tuan rumah.
  4. Lek Nguwehi Panganan Anak Kudu Dipususi (Jika memberi makan anak harus dari sumber yang halal). Hikmah: anak yang diberi makanan haram, maka akan mati hatinya, sulit dinasehati dan tidak bisa menjadi anak sholih atau sholihah.
  5. Lek Aku Mati Wacakno Ayat Kursi Ping 40, Suwene 40 Dino lan Ojo Diwenehi Maesan Watu ben Kuburane Iso Gentenan (Jika aku mati bacakan Ayat Kursi 40 kali selama 40 hari dan jangan dikasih batu nisan, biar kuburannya bisa gantian).
  6. Wong Ngalah Kasihane Allah (Orang mau mengalah akan dikasihani Allah).
  7. Awakmu lek Mlaku sing Nurut Rel, Mlakuho Nuruto Angger-anggere Negoro, lan Angger-anggere Agomo, Insya Allah Bakal Selamet (Kalau kamu berjalan harus di atas Rel, yaitu sesuai Pancasila dan UUD 1945, Al-Qur’an dan Hadits, insya Allah selamat).

Baca: Tingkatkan Kualitas Kader, PMII Rayon Pembela Al-Asyari UNIRA Gelar Sekolah Jurnalistik

loading...
Setidaknya 7 ajaran beliau di atas menjadi tanggungan hidupku yang semoga bisa mengamalkannya, karena kelihatannya sepele tetapi jika dijalankan tidak mudah. Semoga saja 7 hal tersebut bisa bermanfaat untuk saya dan semua pembaca, sehingga kita diselamatkan Allah dari semua keburukan, fitnah dunia dan akhirat. Alfatihah.

Oleh: Kyai Sableng, Kyai Rakyat, Abdullah SAM,Pesantren Rakyat

Tuesday, January 9, 2018

Tingkatkan Kualitas Kader, PMII Rayon Pembela Al-Asyari UNIRA Gelar Sekolah Jurnalistik

Sekolah Jurnalistik PMII Rayon Pembela Al-Asyari

Sekolah Jurnalistik PMII Rayon Pembela Al-Asyari, Sabda Inspirasi

Sabda Inspirasi – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indoenesia (PMII) Rayon Pembela Al-Asyari UNIRA Malang mengadakan kegiatan follow-up dengan tema “Pelatihan Jurnalistik”. Kegiatan yang diikuti oleh delapan kader Rayon Al-Asyari ini berlangsung di kediaman sahabat Devi Andayani, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (08/01/18).

Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan kali ini adalah Nugraha Chandra P., S.S., yang juga sebagai Founder Sabda Inspirasi dan Pemred Tabloid Inspirasi Pendidikan. Dalam kesempatan itu, Chandra berpesan kepada seluruh kader untuk menggiatkan aktifitas menulis.

Baca: Resmi! Pesantren Rakyat Al-Amin Mengadakan Pelatihan Silat Pagar Nusa Rutin Tiap Akhir Pekan





“Gerakan, aktifitas tanpa ditulis maka akan mati dengan sendirinya”, pesannya. 


Lebih jauh lagi, Chandra menjelaskan beberapa kategori berita yang baik diantaranya harus aktual, faktual, penting dan harus menarik. Sebagai langkah awal untuk menulis berita, alumnus Sastra Inggris UIN Malang itu mengajak para peserta untuk memulainya dengan membuat tulisan yang mencakup 5W+1H.


“Selain itu, seorang penulis harus siap untuk dikritik tulisannya”, jelasnya.


Sementara itu, Ketua Rayon Pembela Al-Asyari, Shofyan Assauri berharap dengan adanya kegiatan pelatihan jurnalistik ini, para kader mempunyai bekal untuk bersaing di bidang jurnalistik. Menurutnya, diera teknologi dan informasi ini ilmu jurnalistik menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk ikut mengambil peran dalam arus informasi.


Sekolah Jurnalistik PMII Rayon Pembela Al-Asyari

Sekolah Jurnalistik PMII Rayon Pembela Al-Asyari, Sabda Inspirasi


Baca: Ketua IPNU Sumberpucung Berikan Motivasi Keorganisasian Kepada Peserta LDK PMMD Kemenpora RI Desa Karangkates

loading...


“Kegiatan ini sekaligus sebagai wadah bagi kader-kader PMII Rayon Pembela Al-Asyari yang suka menulis”, ungkapnya.


Kegiatan sekolah jurnalistik ini ditutup dengan acara ramah tamah.


Penulis: Pers PMII Rayon Pembela Al-Asyari